Satpol PP Sampang Lakukan Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal

    Satpol PP Sampang Lakukan Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal

    Sampang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal berhasil mengamankan beberapa merk rokok ilegal di yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang. 

    Hasil dari deteksi dini yang dilakukan di 14 Kecamatan setidaknya ada sebanyak 33 merk rokok ilegal atau tanpa cukai tersebar di Sampang, baik produksi pabrikan maupun industri rumahan. 

    "Hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan, ” terang Kasatpol PP Kabupaten Sampang Suryanto, senin (31/10).

    Lanjut Kasatpol PP Suryanto menjelaskan, deteksi dini merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal di sekitar Kecamatan Kota maupun di Pedesaan, sehingga dari hasil tersebut bisa melakukan langkah-langkah yang tepat guna memberantas peredaran rokok ilegal. 

    Dilanjutkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP A. Taufikurrahman menerangkan, bahwa setelah melakukan deteksi dini keberadaan rokok ilegal, akan melanjutkan beberapa kegiatan diantaranya menggelar sosialisasi kepada masyarakat khususnya pedagang untuk bersama-sama mencegah beredarnya roko Ilegal. 

    "Yang kedua nantinya akan melakukan operasi penindakan bersama segala unsur atau stakeholder, khusus petugas dari Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura yang ada di Pamekasan, " terangnya

    Menurut A. Taufik sesuai dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar". (Huzz/Full) 

    jawa timur sampang
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Bencana Banjir dan Laka Laut,...

    Artikel Berikutnya

    Satpol PP Sampang Sosialisasi Pencegahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Polda Jatim Amankan Seorang Ayah yang Aniaya dan Lecehkan Kedua Putrinya
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan

    Ikuti Kami