Sampang - Pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman terkain wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak akan dilayani dan lebih dari seribu (1000) wartawan tidak jelas, berbuntut panjang sehingga sejumlah jurnalis dan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ) menggelae aksi demo di Mapolres Sampang, Senin (20/06/2022)
Aksi tersebut dimulai dari depan Pemkab Sampang, yang diikuti oleh berbagai unsur dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Jurnalis, bahkan jurnalis dari luar Sampang seperti dari Bangkalan, Pamekasan hingga Sumenep.
Baca juga:
Papeda Nilai Camat Camplong Tidak Becus
|
Abdul Aziz Agus Prayitno selaku Ketua Korlap menyampaikan, karena pernyataan Kapolres Sampang beberapa waktu lalu yang tidak mencerminkan Polri yang Presisi dan telah melukai hati insan pers khususnya di Kabupaten Sampang.
"Kami sudah muak bapak, kami sudah terusik."ungkapnya
Baca juga:
Sangkola dan Azmi Farahdiba Lestaluhu
|
Pihaknya juga menuntut Kapolri untuk mencopot Kapolres Sampang AKBP Arman atau Demosi dari Sampang.
" Oke sekali lagi, ini terakhir lagi, copot demosi, copot demosi, " tuntutannya
Sementara itu Hernandy Kusuma Hadi mempertanyakan pernyataan Kapolres Sampang terkait tidak akan melayani wartawan yang tidak memiliki UKW dan terdaftar di Dewan Pers.
"Hari ini kita sampaikan bahwa, apa yang disampaikan oleh bapak Kapolres (Sampang_red) tentang larangan untuk dilayani terkait wartawan yang tidak mempunyai sertifikat UKW maupun yang tidak terdaftar di Dewan Pers harus ada dasarnya, kalau tidak dibuktikan ini mengandung unsur fitnah dan layak untuk dipidanakan, "
Pihanya juga meminta Kapolres Sampang untuk menemui para jurnalis yang melakukan aksi di depan pintu masuk Mapolres Sampang, dan meminta membuktikan dasar larangan tersebut, bahkan pihaknya menantang jika Kapolres Sampang bisa membuktikan dasar - dasar serta banyak hal yang perlu dipertimbangkan, akan membakar Id Card dan berhenti menjadi Wartawan.
"Satu (1) telah memfitnah kami (jurnalis Sampang_red), kedua melanggar Undang - Undang Pers dimana akan mengabaikan atau menghalang - halangi wartawan untuk meminta informasi, "
Ditambahkan Mas Dedet sapaan akrabnya, dirinya mengajak Kapolres Sampang untuk diskusi terkait Undang - Undang Pers, dan jangan hanya memberikan pernyataan yang membuat gaduh sehingga menimbulkan amarah para Jurnalis dan mencari sensasi.
"Ingat pak Kapolres ya, sensasi anda sudah mempermalukan masyarakat Sampang, anda telah disoroti se-Indonesia se-Nasional, berarti anda telah mempermalukan masyarakat Sampang, masyarakat sudah tenang, adem, Pemerintah sudah melakuka pembangunan mencoba untuk memperbaiki nama baiknya, gara - gara anda semua masyarakat malu."orasinya
Sementara, Kapolres Sampang AKBP Arman saat aksi berlangsung tidak ada ada dilokasi, diketahui pihaknya tengah ada di Kantor Kecamatan Sampang, hal tersebut senada dengan keterangan dari Wakapolres Sampang, Kompol Jalaludin bahwa Kapolres Sampang sedang ada tugas di luar.
"Kapolres ada kegiatan di luar, " kata Kompol Jalaludin.(Huz/Full)