Bangunan di Atas Fasum Puri Matahari Langgar Hukum

    Bangunan di Atas Fasum Puri Matahari Langgar Hukum
    Kabid Perumahan dan Pertanahan, D-PRKP Sampang, Roy Abdul Rokib

    Sampang - Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemilik bangunan permanen di depan akses pintu masuk Perumahan Puri Matahari, Pemkab Sampang siapkan langkah tegas. 

    Dimana hasil dari surat Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada tanggal dua (2) Februari lalu, dan berdasarkan hasil rapat Pemkab Sampang pada tanggal 11 lalu, bersama dinas terkait diantaranya, D-PRKP, BPN, D-PMPTSP, Satpol PP, Kabag Hukum, Ketua RT Perum Puri Matahari, Asisten dua (2) Pemkab dan Sekdakab Yuliadi Setyawan. 

    Salah satu poin petikan dalam surat LO tersebut berbunyi, "Bahwa PSU/ Fasum dan Fasos pada perumahan dan Kawasan permukiman harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, dan Undang-undang secara tegas melarang pengalihan fungsi dari PSU tersebut menjadi fungsi diluar peruntukkannya (Pasal 144 UU No 1 Tahun 2011), Pada kasus pemanfaatan PSU Perumahan Puri Matahari, yang berdasarkan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, merupakan lahan yang digunakan untuk jalan perumahan. Namun, oleh Pihak Ketiga termyata dibangun ruko, maka hal Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang dan dengan demikian pengalihan fungsi tersebut jelas melawan hukum, " petikan dalam LO Kejari

    Sementara itu selalu dinas tekhnis yakni D-PRKP, melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Roy Abdul Rokib menjelaskan, akan melakukan tindakan tegas terkait alih fungsi tersebut dan sesuai hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP sebagai pengak Perda di Daerah. 

    " Sudah konfirmasi bahwa nanti semuanya akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP, karena LO nya sudah keluar, ya kita hanya memfasilitasi karena sudah atas nama Pemkab, " jelasnya

    Di hubungi melalui telepon, Kepala Satpol PP Suryanto S, menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat permohonan pembongkaran terlebih dahulu, dan jika tetap baru akan melayangkan surat Teguran pertama hingga ke-3. 

    “Tentu akan kami kirimkan surat, bahwa berdasarkan LO yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sampang, bahwa penyerahan pemanfaatan lahan itu batal demi hukum, sehingga produk - produk hukum yang lain itu dinyatakan tidak berlaku, " terangnya

    Ditambahkan Suryanto S, terkait surat yang nantinya akan dilayangkan ke pihak bersangkutan, masih perlu menunggu petunjuk dari Bupati Sampang.

    Jurnalis : Huzaini

    Editor : Biro Sampang

    JAWA TIMUR SAMPANG
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Satreskrim Polres Sampang Enggan Tanggapi...

    Artikel Berikutnya

    Warga Kecewa Terhadap Pemkab yang Kurang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Polda Jatim Amankan Seorang Ayah yang Aniaya dan Lecehkan Kedua Putrinya

    Ikuti Kami